skip to main |
skip to sidebar
01/BER/mdn-mag/1969 .... SKB 2 Menteri
SKB ini ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) "Setiap pendirian tempat ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan ayat 2, Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan:
a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat
b. planologi
c. kondisi dan keadaan setempat
SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 disebutkan:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya SKB tersebut dicabut.
Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal-ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah-rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib mengantongi surat izin.
Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/ penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..."
Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf mengawasi khotbah-khotbah.
islamkristen@yahoogroups.com