From :Juswan Setyawan [EMAIL PROTECTED]
Sent : 06 September 2005 9:35
To : [EMAIL PROTECTED]; CIKEAS; Forum Pembaca Kompas
Subject:[mediacare] Wacana SKB-2 Menteri 1969...
Netters,
Semalam saya selintas menyaksikan wacana soal SKB 2 Menteri 1969 di TVRI. Hadir Ketua MUI, Romo Benny, Dr. Zakiah D., pendeta (lupa namanya), seorang tokoh lain lagi, dan pewawancara. Kelihatan sekali wacana malam itu tidak nyambung - dan tidak berkonklusi akhir - karena semua berangkat dari dan bertahan pada paradigma masing-masing.
Argumen Dr. Zakiah: SKB itu tidak perlu buru-buru dicabut dan harus diberi waktu untuk dipelajari. Kita tidak bisa mentolerir kekosongan hukum kalau SKB dicabut dan belum ada penggantinya.
Komentar: Masa 1969 - 2005 itu 36 tahun lamanya dan lebih dari SEPARUH usia Republik ini sendiri. Masakan waktu untuk mempelajarinya masih BELUM cukup? Telmi (maaf) amat! Apakah itu bukan hanya DALIH saja untuk tetap mempertahankan SKB tsb? KWI dan PGI meminta SKB tersebut dicabut atau minimal DIREVISI tetapi tidak pernah menuntut pencabutan TANPA hukum penggantinya. Lagi pula itu hanya sebuah SKB, jadi mengapa peraturan yang materinya bertentangan dengan UUD '45 dan Piagam HAM dari PBB harus DIBIARKAN berlanjut lebih lama lagi tanpa revisi dan koreksi? Lagi pula pendirian gereja selalu DIJEGAL dengan soal IMB. Ada yang sudah 20 tahun (kasus gereja Ciledug) tetapi IMB tidak kunjung keluar... sementara itu daerah pinggiran yang dulunya tidak ada mesjidnya kini berdiri megah 3 buah mesjid di kelurahan yang sama! Jadi selalu ada kontrol dari izin IMB dan tidak benar lalu gereja bisa dibangun seenaknya saja kalau SKB dicabut.
Argumen Ketua MUI: Masyarakat (muslim) keberatan didirikannya Gereja dan penganut setempat hanya beberapa orang saja. Sementara umat yang berbondong- bondong datang berasal dari tempat yang lain. Masyarakat muslim akan jadi resah; dan bertanya ada gejala apa ini? Ada peraturan tentang syarat minimum penganut agama tertentu untuk mendirikan suatu gereja.
Komentar: Ini argumen BASI yang terlalu kerap dipakai. Romo Benny menjelaskan bahwa gereja Katolik hanya didirikan SATU gereja untuk SATU Paroki, yang luasnya sekitar SATU Kecamatan. Bukan seperti Islam yang memiliki BANYAK mesjid pada satu Kelurahan. Bagi umat Kristen hal itu tidak mungkin dan tidak efisien mendirikan gereja di setiap Kelurahan. Kalau syaratnya berdasarkan minimum umat penganut per Kelurahan, maka TIDAK PERNAH bisa mendirikan gereja di manapun di Jakarta ini yang mayoritasnya muslim; juga di daerah lain di Indonesia ini. Coba di sekitar kelurahan Gambir ada Kathedral yang begitu besar, hanya berapa umat Katolik di kelurahan Gambir?
Argumen: Umat Islam juga mengalami kesulitan yang sama saat mendirikan mesjid di Bali, NTT, Timtim dan Papua.
Komentar: Dalam ilmu logika ada silogisme karena "perbandingan yang tidak seimbang". Umat muslim mengalami kesulitan mendirikan mesjid HANYA di 4 provinsi tetapi umat non-muslim mengalami kesulitan di SEMUA provinsi. Jadi bila SKB itu dipertahankan dengan alasan tidak diketemukan ketidak adilan, maka itu namanya "politik burung onta" yang menyembunyikan kepala ke dalam tanah, karena TIDAK MAU melihat ketidakadilan yang begitu mencolok mata.
Saran Romo Benny: Pemerintah supaya memfasilitasi (FASUM/FASOS) di setiap pemukiman untuk tempat ibadat.
Komentar: Saran ini positif. Karena di beberapa pemukiman yang mayoritas etnik Tionghoa/Kristen tidak diizinkan mendirikan gereja tetapi mesjid jami didirikan meskipun JARANG dipakai sehari-hari/Jum'atan kecuali saat Idul Fitri saja karena biasanya umat sholat Jum'at berjamaah di mesjid terdekat di kelurahan mereka.
Argumen: Gereja Protestan itu banyak sektenya. Kalau SKB dicabut maka akan berapa banyak nanti gereja dibangun di mana-mana oleh mereka. Hal ini akan meresahkan umat Islam karena seakan-akan Kristen merambah ke mana-mana dengan cepat.
Komentar: Dalam Protestan ada gerakan oikumene. Beberapa sekte dapat memakai gedung kebaktian yang sama tampa kesulitan aqidah apapun. Lain dengan Katolik karena Gereja harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, harus ada pastoran, pastor, altar, salib, dsb yang ditolak keberadaannya oleh pemakai gedung dari denominasi protestan.
islamkristen@yahoogroups.com